Mengenal 3 Tipe Ahli Waris Untuk Asuransi Anda

Membicarakan peninggalan berharga tidak hanya berarti harta benda fisik, seperti emas, tanah, atau rumah, tetapi juga asuransi. Banyak orang tidak menyadari bahwa asuransi dapat menjadi salah satu peninggalan ahli waris yang ditinggalkan. Karena itu, jenis asuransi seperti asuransi jiwa dan unit link akan memberikan Uang Pertanggungan (UP) saat Tertanggung meninggal dunia. 

Misalnya, Anda memiliki asuransi jiwa AXA, yang memiliki opsi untuk membayar premi dalam rentang waktu mulai dari lima hingga dua puluh tahun. Uang Pertanggungan (UP) yang Anda peroleh dari nilai investasi asuransi tersebut dapat Anda jadikan peninggalan berharga bagi orang terdekat yang Anda tinggalkan.

Siapa Saja Penerima Manfaat Asuransi?

Penerima manfaat (beneficiary) dari asuransi jiwa dalam praktiknya dilindungi oleh hukum ahli waris Indonesia. Menurut Pasal 38 Kitab Undang-Undang Perdata, orang yang memiliki hubungan darah atau terikat perkawinan dianggap sebagai ahli waris. Selain itu, ada empat kategori hubungan darah yang berbeda:
1. Suami/istri yang masih hidup dan anak
2. Orang tua dan saudara kandung
3. Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu
4. Paman dan bibi atau keturunan paman dan bibi

Tata Cara Penentuan Ahli Waris

Namun, pertanyaan paling penting adalah bagaimana mengidentifikasi ahli waris asuransi Anda. Dalam asuransi, setidaknya ada tiga jenis ahli waris, yang meliputi:

- Pertama dan terpenting, sebagai tertanggung, Anda pasti memiliki hubungan insurable interest dengan penerima manfaat. Apa yang dimaksud dengan insurable interest? Dalam situasi seperti ini, penerima manfaat mengalami kerugian karena Tertanggung adalah sumber utama atau pencari nafkah. Akibatnya, mereka akan mendapat manfaat dari UP dari asuransi Anda. Ini berarti bahwa ketika seseorang bergantung pada hidup Tertanggung, yang merupakan pencari nafkah utama mereka, mereka dapat dijadikan ahli waris dalam polis asuransi. Tertanggung dapat mewariskan UP kepada pasangan atau anak mereka.
- Kedua, bagaimana jika Tertanggung tidak memiliki pasangan dalam hidupnya? Dalam hal ini, insurable interest masih berlaku untuk hubungan keluarga terdekat. Oleh karena itu, tertanggung dapat mewariskan Uang Pertanggungan (UP) kepada keponakan atau saudara laki-laki atau perempuan, selama mereka masih berada dalam satu keluarga.
- Ketiga, apakah dapat diwariskan ke orang lain jika tidak keduanya? Mungkin. Karena itu, insurable interest berlaku tidak hanya pada individu tetapi juga pada organisasi atau lembaga. Anda, misalnya, memiliki utang kredit dengan bank. Bank dapat mengajukan asuransi jiwa di mana Anda bertindak sebagai tertanggung dan bank bertindak sebagai penerima manfaat. Karena itu, jika Anda meninggal sebelum waktunya, Anda dapat menggunakan Uang Pertanggungan (UP) sebagai warisan untuk melunasi utang Anda kepada bank. 

Dengan memahami ketiga jenis utang asuransi, Anda dapat mulai menentukan kepada siapa UP akan diberikan. Nama ahli waris juga akan ditulis di dalam asuransi saat Anda membukanya. Ini mencegah perselisihan di kemudian hari saat pembagian harta waris.

Silahkan menghubungi JohnAgent untuk berkonsultasi secara langsung ataupun secara online. Email ke support@johnagent.biz.id untuk informasi lebih lanjut. JohnAgent berkomitmen untuk menjaga keamanan data dan privasi Anda. Data Anda hanya digunakan untuk membantu kebutuhan asuransi Anda.

Read Also :-
Labels : #Asuransi ,#Edukasi ,#Keluarga ,#Kesehatan ,#Perlindungan ,#Proteksi Jiwa ,#Tabungan ,

Posting Komentar